MEDAN, ( PAB) --
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil tangkap seorang pria yang diketahui berumur 45 tahun berinisial DI. Priq apes tersebut tertangkap tangkap tangan oleh Polisi usai membeli sabu dari kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kota Medan, Selasa (20/4/ 2021) sekira pukul 21.30 WIB dari seseorang penjual sabu yang tidak dikenal jelas olehnya.
Kepada para awak media dari ruang kerjanya, Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, STK, SIK dan didampingi Panit 1 Reskrim, Iptu Asrul Efendi Rambe, SH MH Selasa (27/4 / 2021) membenarkan penangkapan pelaku sabu tersebut, DI ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, sekira pukul 21.30 WIB, usai pihaknya menerimah laporan berharga masyarakat, petugas Kita segera meluncur ke- TKP, tidak berapa lama petugas Kita melihat seorang laki-laki laki melintas mengendarai sebuah sepeda motor dengan gerak - geriknya yang sangat mencurigakan, setelah berhasil diberhentikan di Jalan Busi,dan petugas mengeledah pelaku tersebut, hasilnya Kita berhasil menemukan BB 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dari dalam topi yang dipake pelaku." terang Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, STK, SIK,MSi.
Saat diinterogasi juper, lanjut Iptu kata Marvel, tersangka mengakui barang bukti sabu itu memang miliknya, dan baru dibelinya seharga 200 ribu dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, dengan rencana akan dikonsumsi sendiri, " katanya.
"Setelah bukti, dan berkas sudah lengkap, Kita pun melakukan penahanan terhadap pelaku untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Kepada pelaku kita kenakan ancaman dengan Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika." tutup Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay,STK, SIK, MSi. ( RS)

